Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dalam Perspektif Perlindungan Anak: Analisis Kebijakan dan Implikasi Tata Kelola Komunikasi Digital
Abstrak
Perkembangan teknologi digital yang masif telah menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi anak sebagai kelompok rentan. Paparan terhadap konten negatif, cyberbullying, eksploitasi digital, serta adiksi media menjadi tantangan serius dalam ekosistem digital kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai instrumen kebijakan dalam perlindungan anak di ruang digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan (policy analysis) berbasis studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan prinsip child protection by design, yang menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada pengguna, tetapi juga pada penyelenggara platform digital. Kebijakan ini berimplikasi pada transformasi tata kelola digital menuju model co-regulation antara Pemerintah dan platform global. Namun demikian, implementasi menghadapi tantangan berupa kesiapan teknologi verifikasi usia, literasi digital masyarakat, serta potensi resistensi industri.
Kata Kunci : Perlindungan anak, kebijakan digital, Permenkomdigi 9/2026, tata kelola komunikasi digital
Lokakota